Search Suggest

المشاركات

Kemenag Resmi Buka Proses Update Data EMIS Semester Ganjil TA 2026/2027

Kemenag Resmi Buka Proses Update Data EMIS Semester Ganjil TA 2026/2027

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) secara resmi mengumumkan dimulainya proses pemutakhiran (update) data Education Management Information System (EMIS) untuk Periode Tahun Akademik 2026/2027 Semester Ganjil. Proses krusial ini dijadwalkan berlangsung cukup panjang, mulai tanggal 8 Juni hingga 30 Desember 2026 melalui Aplikasi EMIS.

​Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor B-541/Set.I/HM/05/2026 yang diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2026. Surat penting yang bersifat mendesak (Penting) ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

​Instruksi Langsung untuk Seluruh Wilayah Indonesia

​Melalui edaran tersebut, Ditjen Pendis memberikan instruksi langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia. Secara spesifik, mandat ini ditujukan kepada:

  1. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
  2. Kepala Bidang Pendidikan Pesantren

​Para pejabat terkait di tingkat wilayah diminta untuk segera bergerak cepat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi pemutakhiran data ini kepada seluruh satuan pendidikan terkait di bawah naungan wilayah kerja masing-masing.

​Sinergi antar-lini dinilai sangat krusial mengingat data EMIS merupakan pilar utama dan acuan tunggal dalam berbagai kebijakan strategis kementerian. Validitas data yang diinput oleh tiap madrasah dan pesantren akan menentukan arah kebijakan anggaran, penyaluran bantuan sosial, pengelolaan ketenagakerjaan, hingga program peningkatan mutu kelembagaan secara nasional.

​Poin Penting Pengumuman EMIS 2026/2027:

  • Nomor Surat Resmi: B-541/Set.I/HM/05/2026
  • Agenda Utama: Proses Update Data EMIS Semester Ganjil TA 2026/2027
  • Waktu Pelaksanaan: 8 Juni s.d 30 Desember 2026
  • Media Pengisian: Aplikasi resmi EMIS Kemenag
  • Sasaran Utama: Seluruh Madrasah dan Pondok Pesantren di Indonesia

​Imbauan bagi Operator dan Kepala Satuan Pendidikan

​Pihak Kementerian Agama mengingatkan agar seluruh kepala satuan pendidikan, baik kepala madrasah maupun pimpinan pondok pesantren, memberikan perhatian penuh terhadap agenda berkala ini. Para operator EMIS di tingkat lembaga diharapkan dapat mengoptimalkan rentang waktu pengisian yang telah disediakan demi menghindari penumpukan antrean sistem (traffic jam) di akhir batas waktu bulan Desember nanti.

​Ketelitian dalam mengonfirmasi data siswa, guru, serta sarana prasarana sangat ditekankan agar tidak ada hak-hak lembaga maupun siswa yang merugi di kemudian hari akibat ketidaksesuaian data.

​Kemenag juga menegaskan bahwa dokumen surat edaran ini telah sah secara hukum melalui penandatanganan sertifikat elektronik resmi yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan demikian, seluruh jajaran di daerah diharapkan segera melaksanakan instruksi ini tanpa menunda waktu.

إرسال تعليق

">

Send Whatsapp Query